Sejarah Singkat Kabupaten Toba Samosir ini dibacakan
Sekdakab Tobasa pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Toba
Samosir tanggal 8 Maret 2009 , dalam rangka peringatan Hari Jadi
Kabupaten Toba Samosir yang ke 11.
Kabupaten
Toba Samosir dimekarkan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara
setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewatl berbagai proses,
pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten DATI II Toba Samosir dan
Kabupaten DATI II Mandailing Natal di Daerah Tingkat I Sumatera Utara.
Kabupaten baru ini diresmikan pada tanggal 9 Maret
1999 bertempat di Kantor Gubemur Sumatera Utara Medan oleh Menterl Dalam
Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus
melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba Samoslr.
Pada saat itu, sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten adalah Drs. P.
Simbolon.
Setelah Kabupaten Toba Samosir diresmikan diangkat
Ketua DPRD Sementara adalah M.P. Sltumorang, selanjutnya dilakukan
pemilihan yang hasilnya adalah Ketua Drh. Unggul Siahaan dan Wakll Ketua
M.A. Simanjuntak dan Wakil Ketua Drs. L.P. Sitanggang.
Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum di
Indonesia, dengan hasil menetapkan 35 anggota DPRD Kabupaten Toba
Samosir, serta menetapkan pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir masa
bhakti 1999-2004 yaitu : Ketua Ir. Bona Tua Sinaga dan Wakfl Ketua
masing – masing adalah Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan dan
Letkol W. Nainggolan. Pada tahun 2000 diadakan pemilihan Bupali dan
Wakil Bupati Toba Samosir, dengan hasil pemilihan, menetapkan Drs.
Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul S. Manurung, SH., sebagai
wakil Bupatl Toba Samosir, masa bhaktl 2000-2005, pelantlkan
dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2000 di Balige.
Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas
13 (tiga belas) kecamatan, 5 (lima) kecamatan pembantu, 281 desa dan 19
kelurahan, dengan batas wilayah administrasi adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun Sebelah Timur : Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu
Sebelah Selalan: Kabupaten Tapanuli Utara
Sebelah Barat : Kabupaten Dairi.
Seiring dengan perjalanan pemerintahan di kabupaten
ini jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal
tahun 2002 dibentuk 5 kecamatan baru yakni pandefinitifan 5 (lima)
kecamatan pembantu menjadi kecamatan defenitif. Kelima kecamatan
tetsebut adalah Kecamatan Ajibata, Kecamatan Pintu Pohan Meranti,
Kecamatan Uluan, Kecamatan Ronggur Ni Huta dan Kecamatan Borbor.
Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga pada
akhlr tahun 2002, dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat
dalam menyuarakan pemekaran Kecamatan Harian menjadl 2 (dua) kecamatan
yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan
pemekaran baru. Kuatnya aspirasi pembentukan kecamatan IN disikapi
dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir karena didukung
fakta-fakta permasalahan di masyarakat baik di kondisi geografis wilayah
dan lain sebagainya, hingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Toba Samosir
menetapkan Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pembentukan Kecamatan
Sitiotio mendahului Peraturan Daerah, setelah mendapatkan izin prinsip
dari DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2002. Keputusan Bupati ini
dikuatkan dengan penetapan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kecamatan Sitiotio di Kabupaten Toba Samosir.
Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampal
disini saja, perubahan – perubahan lain semakin banyak terjadi seperti
issu pemekaran kembali Kabupaten Toba Samosir menjadi 2 (dua) kabupaten.
Issu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonoml
dan politik yang berkembang pada saat itu. Perkembangan kondisi sosial,
ekonomi, dan politik dimasyarakat menginginkan Kabupaten Toba Samosir
dimekarkan kembali menjadl Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir
(meliputi seluruh kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan sebagian
pinggiran Danau Toba di Daratan Pulau Sumatera) dengan tujuan untuk
mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain.
Aspirasi yang berkembang di masyarakat ini tidak
menunggu waktu yang begitu lama, hingga pada tahun 2003 Kabupaten Toba
Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir
yang ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Propinsi
Sumatera Utara dan diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004.
Sejak peresmian ini, wilayah Kabupaten Toba Samosir
berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada di Pulau Samosir dan
sekitarnya sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003
tersebut masuk menjadi Kabupaten Samosir. Dengan kata lain Kabupaten
Toba Samosir mengalaml perubahan baik Jumlah kecamatan, desa dan
kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah, dan batas – batas wilayah
secara signifikan. Dengan demikian secara administrasi wilayah Kabupaten
Toba Samosir mempunyai batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kabupaten Simalungun
Sebelah Timur : Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu
Sebelah Selatan : Kabupaten Tapanuli Utara
Sebelah Barat : Kabupaten Samosir .
Pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan
Silaen dengan melahirkan Kecamatan Sigumpar sesuai Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2004.
Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya pemekaran
wilayah kecamatan di Kabupaten Toba Samosir, antara lain : kondlsl luas
wilayah, Jarak ke ibu kota kabupaten, letak geografis, dikaitkan juga
dengan kondisi ketertlnggalan dan dorongan keinginan serta tuntutan
masyarakat itu sendiri.
Ada beberapa hal yang memperlihatkan kuatnya
keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju, antara lain terlihat pada
masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan
penyerahan lahan Iokasl perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor
kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai
pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan
wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru.
Pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan Umum
Legislatif yang menetapkan 25 anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. DPRD
kemudian memilih pimpinan masa bhakti 2004-2009 yaitu : Ketua : Tumpal
Sitorus, Wakil Ketua masing-masing adalah : Ir. Firman Pasaribu, dan
Bachtiar Tampubolon, MBA.
Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir
menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sesuai dengan
Undang – Undang Nomor : 32 Tahun 2004, namun untuk kelancaran
pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan di Kabupaten Toba Samosir sebelum
terpilihnya Kepala Daerah, melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No.
131.22-463 Tahun 2005 tanggal 30 Juni 2005 mengangkat Drs. Mangasi
Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya
dilaksanakan pada tanggal 07 Juli 2005. Dengan terpilihnya Bupati/ Wakil
Bupati melalui pemilihan kepala daerah maka pada tanggal 12 Agustus
2005 jabatan kepala daerah diserahkan kepada Bupati terpilih.
Dari hasil pemungutan suara yang diperoleh, KPUD Toba
Samosir menetapkan pemenang Drs. Monang Sitorus, SH., MBA dan Ir. Mindo
Tua Siagian, M.Sc sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir masa
bhakti 2005-2010. Pelantikan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2005
di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir oleh Gubemur Sumatera Utara T.
Rizal Nurdin (Alm). Sebagai Sekretaris Daerah pada waktu itu masih Drs.
Tonggo Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun 2005 dijabat oleh Liberty
Pasaribu, SH, M.Si.
Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakll Bupati
Toba Samosir periode 2005 – 2010, maka ditetapkan Visi Kabupatan Toba
Samoslr. "Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera di Sumatera Utara Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)".
Pada tahun 2008 Pemerintah Kabupaten melaksanakan
pemekaran kecamatan. Dari 11 kecamatan, dimekarkan kecamatan baru yakni
Kecamatan Tampahan pemekaran dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar
Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea, dan Kecamatan Nassau
pemekaran dari Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ketiga kecamatan baru
tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah- Kabupaten Toba
Samosir Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kewmatan Sfantar
Narumonda, Kecamatan Nassau, Kecamatan Tampahan.
Pada tahun 2008 juga terjadi pemekaran kecamatan
karena tingginya aspirasi masyarakat dalam pamerataan pembangunan.
Adapun kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Parmaksian pemekaran
dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari
Kecamatan Lumbanjulu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor : 05
Tahun 2008 lentang Pembentukan Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan
Bonatua Lunasi Kabupaten Toba Samosir. Pada tahun 2008 juga telah
dilakukan pemekaran desa sebanyak 24 (dua puluh empat) desa.
Kemudian pada tahun 2008 terjadi PAW DPRD untuk
mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir pada tanggal 15 Desember
2008, terpilih Bapak Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba
Samosir yang baru sisa masa bhakti 2004-2009.
Pada tahun 2009 telah ditetapkan pembentukan 28 (dua
puluh delapan) desa, sehingga pada saat ini wilayah administrasi
pemerintahan Kabupaten Toba Samosir terdiri dari 18 (enam) belas
kecamatan, 13 kelurahan dan 231 (dua ratus tiga puluh satu) desa.
Pada tanggal 9 April 2009 telah dilaksanakan Pemilu
Legislatif dan secara khusus di Kabupaten Toba Samoslr menghasilkan 25
Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir yang dilantik pada tanggal pada
tanggal 15 Desember 2009 dengan menetapkan pimpinan DPRD sementara yakni
Sahat Panjaitan sebagai Ketua, Djojor Tambunan dan Rahmat Kurniawan
Manullang sebagai Wakil Ketua dan pada tanggal 3 Maret 2010 yang lalu
telah ditetapkan menjadi Pimpinan DRPD Kabupaten Toba Samosir Periode
Masa Jabatan 2009-2014 dengan Keputusan Gubemur Sumatera Utara Nomor :
188.44/93/KPTS/2010 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD
Kabupaten Toba Samosir Masa Jabatan 2009 – 2014.
Mkasi buat infonya yah gann
BalasHapus